headline photo
Tampilkan postingan dengan label Tokoh dan Kepemimpinan Figures and Leadership. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tokoh dan Kepemimpinan Figures and Leadership. Tampilkan semua postingan

TOKOH TOKOH ULAMA AHLI HADITS


Selasa, 02-Mei-2006, Penulis: Asy Syaikh Abu Abdirrahman Fauzi Al Atsary

Perintis jejak pertama yang mengenakan mahkota fuqaha ahli hadits adalah para sahabat Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam.
Yang paling masyhur dari mereka antara lain:

1. Khalifah yang empat (Radhiyallahu ‘anhum ) :
• Abu Bakr Ash-Shiddiq
• Umar bin Al-Khaththab
• Utsman bin Affan
• Ali bin Abi Thalib




2. Al-Abadillah (Radhiyallahu ‘anhum ) :
• Ibnu Umar
• Ibnu Abbas
• Ibnu Az-Zubair
• Ibnu Amr
• Ibnu Mas'ud
• Aisyah
• Ummu Salamah
• Zainab
• Anas bin Malik
• Zaid bin Tsabit
• Abu Hurairah
• Jabir bin Abdillah
• Abu Said Al-Khudri
• Mu'adz bin Jabal



3. Setelah sahabat Rasulullah adalah para tokoh tabi'in Rahimahumullah antara lain:
• Said bin Al-Musayyib wafat 90 H
• Urwah bin Az-Zubair wafat 94 H
• Ali bin Al-Husain Zainal Abidin wafat 93 H
• Muhammad bin Al-Hanafiyah wafat 80 H
• Ubaidullah bin Abdillah bin Utbah bin Mas'ud wafat 94 H atau setelahnya
• Salim bin Abdullah bin Umar wafat 106 H
• Al-Qasim bin Muhammad bin Abi Bakr Ash¬ Shiddiq wafat 106 H
• Al-Hasan Al-Bashri wafat 110 H
• Muhammad bin Sirin wafat 110 H
• Umar bin Abdul Aziz wafat 101 H
• Muhammad bin Syihab Az-Zuhri wafat 125 H

4. Kemudian tabi'ut tabi'in dan tokoh mereka Rahimahumullah :
• Malik bin Anas wafat 179 H
• Al-Auza'i wafat 157 H
• Sufyan bin Said Ats-Tsauri wafat 161 H
• Sufyan bin Uyainah wafat 193 H
• Ismail bin Aliyah wafat 193 H
• Al-Laits bin Sa'ad wafat 175 H
• Abu Hanifah An-Nu'man wafat 150 H

5. Kemudian pengikut mereka di antara tokoh mereka Rahimahumullah:
• Abdul.lah bin Al-Mubarak wafat 181 H
• Waki' bin Al-Jarrah wafat 197 H
• Muhammad bin Idris Asy-Syafi'I wafat 204 H
• Abdurrahman bin Mahdi wafat 198 H
• Yahya bin Said Al-Qathan wafat 198 H
• Affan bin Muslim wafat 219 H

6. Kemudian murid-murid mereka yang berjalan di atas manhaj mereka di antaranya (Rahimahumullah) :
• Ahmad bin Hambal wafat 241 H
• Yahya bin Ma'in wafat 233 H
• Ali bin Al-Madini wafat 234 H

7. Kemudian murid-murid mereka di antaranya (Rahimahumullah) :
• Al-Bukhari wafat 256 H
• Muslim wafat 271 H
• Abu Hatim wafat 277 H
• Abu Zur'ah wafat 264 H
• Abu Dawud : wafat 275 H
• At-Turmudzi wafat 279 H wafat 303 H
• An Nasa'i wafat 234 H

S. Kemudian orang-orang yang berjalan di atas jalan mereka dari generasi ke generasi antara lain (Rahimahumullah):
• Ibnu Jarir wafat 310 H
• Ibnu Khuzaimah wafat 311 H
• Ad-Daruquthni wafat 385 H
• Ath-Thahawi wafat 321 H
• Al-Ajurri wafat 360 H
• Ibnu Baththah wafat 387 H
• Ibnu Abu Zamanain wafat 399 H
• Al-Hakim An-Naisaburi wafat 405 H
• Al-Lalika'i wafat 416 H
• Al-Baihaqi wafat 458 H
• Ibnu Abdil Bar wafat 463 H
• Al-Khathib Al-Baghdadi wafat 463 H
• AI-Baghawi wafat 516 H
• Ibnu Qudamah wafat 620 H

9. Di antara murid mereka dan orang meniti jejak mereka (Rahimahumullah) :
• Ibnu Abi Syamah wafat 665 H
• Majduddin lbnu Taimiyah wafat 652 H
• Ibnu Daqiq Al-led wafat 702 1-1
• Ibnu Ash-Shalah wafat 643 H
• Ibnu Taimiyah wafat 728 H
• Al-Mizzi wafat 742 H
• Ibnu Abdul Hadi wafat 744 H
• Adz-Dzahabi wafat 748 H
• Ibnul Qayyim wafat 751 H
• Ibnu Katsir wafat 774 H
• Asy-Syathibi wafat 790 H
• Ibnu Rajab wafat 795 H

10.Ulama setelah mereka yang mengikut jejak mereka di dalam berpegang dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah sampai hari ini. Di antara mereka

(Rahimahumullah) :
• Ash-Shan'ani wafat 1182 H
• Muhammad bin Abdul Wahhab wafat 1206 H
• Al-Luknawi wafat 1304 H
• Muhammad Shiddiq Hasan Khan wafat 1307 H
• Syamsul Haq Al-Azhim wafat 1349 H
• Al-Mubarakfuri wafat 1353 H
• Abdurrahman As-Sa`di wafat 1367 H
• Ahmad Syakir wafat 1377 H
• Al-Mu'allimi Al-Yamani wafat 1386 H
• Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh wafat 1389 H
• Muhammad Amin Asy-Syinqithi wafat 1393 H
• Badi'uddin As-Sindi wafat 1416 H
• Muhammad Nashiruddin Al-Albani wafat 1420 H
• Abdul Aziz bin Abdillah Baz wafat 1420 H
• Hammad Al-Anshari wafat 1418 H
• Hamud At-Tuwaijiri wafat 1413 H
• Muhammad Al-Jami wafat 1416 H
• Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin wafat 1423 H
• Shalih bin Fauzan Al-Fauzan (h)
• Abdul Muhsin Al-Abbad (h)
• Rabi' bin Hadi Al-Madkhali (h)
• Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i wafat 1423 H

Di antara guru-guru dan teman-teman kami serta orang-orang yang kami kenal dari kalangan penuntut ilmu -semoga Allah membaikkan akhir

hayat kami dan mereka berada di atas jalan ahli hadits. Itulah syiar dan slogan mereka semoga Allah mengampuni mereka semua, dan

menganugrahkan kepada kami dan mereka ketetapan di atas kebenaran dan menjadikan akhir amalan kami kebaikan, kenikmatan dan

kemuliaan-Nya.

Sumber :Kitab Al Azhar Al Mantsuroh fi Tabyini Anna Ahlul Hadits Hum Al Firqotu An Najiyah wath Thaifah Al Mantsurah
Edisi Indonesia : Siapakah Golongan Yang Selamat,
Penerbit : Cahaya Tauhid Press, Malang

Diambil dari : http://darussalaf.or.id/stories.php?id=187

Muslim Youth: A Choice Between Tradition and Secularized Islam?


Muslim Youth: A Choice Between Tradition and Secularized Islam?

"The first generation of Muslim immigrants came to the West carrying with them Islam as a collection of beliefs, rituals and traditions. As Muslims held fast to Islam, the second generation of Muslims started discovering Islam. The first generation of Muslims worked hard to preserve the Islamic heritage of the Muslim community, through the construction of masjids, Islamic schools, and establishing Islamic businesses that sold everything from halal meat to Islamic books. This effort had a tremendous impact on the youth. Through such efforts, the youth found in Islam a source of goodness, a source of guidance, and most of all a source of meaning to live by. However, the youth wanted to obtain a deeper understanding of Islam. They demanded more than the interpretation of Islam that their parents knew. The youth began to see discrepancies between culture and Islam. Is it proper for a woman to dress in a saree? Is hijab a choice or is it an obligation? Can male cousins and female cousins socialize and mix freely? The youth also wanted to understand how Islam offers solutions to preserve one’s identity in the West. Along with this, the youth wanted to present Islam to the non-Muslims in an effective manner. They knew that Islam was the deen of truth, but the onslaught of the media presented Islam as a violent religion. Practicing Islam as a culture, instead of way of thinking, did not afford them the answers they needed to respond to these challenges.

The lack of leadership within the Muslim Ummah, prompted some individuals to present the idea of maqasid a shariah. The idea behind promoting maqasid a shariah is to re-interpret Islam in the modern-era that would enable interaction with the society in a manner that would avoid hardship and enable Muslims to interact with Western society in an appeasing manner. The advocates of such an approach state that the shariah has come with the legal reason (illah) of benefiting the people. From this view, it is understood there are five benefits that are the aims (maqaasid) sought by the shariah, and these are: the protection of deen, life, mind, lineage and property. According to this view these aims are taken as the illah for the rules (ahkam) as a whole. Following on from this it is concluded that if the shariah as a whole seeks these aims—and consequently they are the illah for the rules as a whole—then they must also be the aims of, and the illah for, the individual rules. This is further established from a scrutiny (istiqraa) of the rules themselves, which shows that they seek these aims. So after scrutinizing the text it can be seen from the (divine wisdom) and illah contained within the text, and also from the results of the rules themselves, that these aims are sought. So it is concluded that the aims or benefits that are sought by the shariah are the illah of the ahkaam. Based on this approach, shariah must either acknowledge the maslaha and that there shouldn’t be a text explicitly canceling it or preventing us from considering its benefit. The basis of this approach is justified as follows:
•The claim that the shariah has remained silent on new issues, and that the existing methodology of Islam is incapable of dealing with these issues.
•The claim that the questions we ask about the shariah rule need to be changed.
Practically, this approach requires mental calculation of whether the benefit (masalaha) outweighs the harm. Therefore, if a hukm (law) of Allah (SWT) is found to infringe any of these five aspects of the human being then it is deemed unnecessary or even illegal. Alternatively, a law found to increase any of these five areas it is deemed legal and even obligatory. The consequence of this approach is that the daleel (textual evidences) are effectively made irrelevant. Instead daleel is replaced by “cost-benefit analysis”. Such an approach is actually the way the democratic West formulates laws. From the point of view of those that advocate the concept of maqasid a shariah is beneficial as it will make it easier for the Muslims to integrate into Western societies and interact with those that promote Capitalism as a way of life. However, the consequence of this approach is the eradication of the Islamic personality – the Islamic way of thinking is made irrelevant as one no longer needs to rely on daleel but simply can rely on their own mind. Although the claim is that Islam is flexible and adaptable; the reality of such an approach is that it makes Islam subservient to current Capitalist system that is ruling the world. In addition, the consequence of such an approach is the transformation of the youth into promoters of a thinking that is alien to Islam. Human Rights assigned by the United Nations – instead of Divine Rights assigned by Allah (SWT) – become the highest law. Success is defined materially instead of spiritually – Muslim youth will seek to climb the corporate ladder and emulate Donald Trump instead of Abu Bakr (May Allah be pleased with him).

Applying this type of thinking to a practical issue, we can see how this approach leads to an action that contradicts the commandment of Allah (SWT). Consider the situation where a married woman converts to Islam, but her husband and children do not. An advocate of using maqasid a shariah as a source of evidence argued that “the woman has just converted to Islam and she has a husband and two young kids. The husband is very supportive but is not at this time interested in converting. The woman was told immediately after converting that she had to divorce her husband of 20 years. Within these circumstances the question should have been: Is it worse for a Muslim woman to be married to a non-Muslim husband or for her to leave the religion? The answer is that leaving the religion is much worse, therefore, it is acceptable for her to continue with her marriage and she is responsible before Allah on Judgment Day.” However, such a solution is completely contradictory to the following ayah revealed by Allah (SWT):

“They are not lawful for the disbelievers, nor are the disbelievers lawful for them” [TMQ Al-Mumtahinah: 10].

Furthermore, this problem occurred at the time of The Prophet (sal allahu alahi wa salam) when his daughter Zaynab (may Allah be pleased with her) accepted Islam while her husband remained a non-Muslim. He (saw) instructed her to leave him and did not go against the definitive command of Allah (SWT), because going against the explicit command of Allah (SWT) is the greatest harm and evil that can occur here.

Some would correctly point out that maqasid a shariah is not something new, but was developed by classical scholars. However, the difference is in the application. As for the five maqaasid they are the results of certain ahkam and not the illah (i.e. reason of revelation) of these ahkam. For example Islam permitted polygamy without providing an illah. However the reality of applying the hukm of polygamy is that certain problems are solved. For example if the wife cannot bear children or the number of women in society is greater than men; these problems can be solved as a result of applying the rule of polygamy. Hence the hukm of polygamy brings certain results, but these are not the illah of the hukm. Only Allah (SWT) can determine the total harm and benefit; and that is why we are in dire need of His (SWT) guidance. As Allah (SWT) has revealed:

“It may be that you dislike a thing while it is good for you, and it may be that you love a thing while it is evil for you, and Allah knows, while you do not know.” [TMQ 2:216]

To embrace Islam as a way of thinking and a way of action is a difficult task. Those who are willing to compromise on the commandments of Islam for various reasons (e.g. Islam is flexible and adaptable) are praised as moderates and modern, while those holding fast to the ahkam of Islam are labeled as extremists, radicals and backward. Regardless of the label they apply on us, we are only permitted to adopt thoughts and actions based on daleel (i.e. evidences from Quran and Sunnah). We cannot allow anyone to reshape Islam to suit their whims and desires. Instead we must make Islam the source of our thoughts and actions. Furthermore, attempting to present Islam in a favorable light will not make the West happy with us. Allah (SWT) has revealed to us that the only way to make the Christians and Jews happy is to leave Islam. Allah (SWT) revealed:

“Never will the Jews or the Christians be satisfied with you unless you follow their mila (way)” [TMQ 2:120]

Prophet Muhammad (sal allahu alahi wa salam) and the sahabas (ra) were steadfast in the face of intimidation and oppression. When they faced challenges their turned to Allah (SWT) and relied on Him. The Muslim youth of today are facing similar challenges. The answer does not lie in imitating our oppressors. Instead we should follow the example of Rasullah (saw). In the end, what matters is whether Allah (SWT) will be pleased with us.

Taat pada ulil amri: apa harus menunggu tegaknya khilafah?

“Hai orang – orang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan ulil amri diantara kamu” (QS An Nisaa’ 59)

Diriwayatkan dari Wa’il Al Hadhrami, Salamah bin Yazid Al Ju’fi ra. pernah bertanya kepada Rasulullah ShalallHu alaiHi wa sallam,

“Wahai Nabi Allah, bagaimanakah pendapat engkau jika kami diperintah oleh penguasa yang hanya menuntut hak mereka, sedangkan hak kami tidak mereka berikan ? Perintah apakah yang akan engkau berikan kepada kami ?”.

Lalu beliau ShalallaHu alaiHi wa sallam berpaling dari Salamah, kemudian Salamah bertanya lagi, lalu beliau ShalallaHu alaiHi wa sallam berpaling lagi. Setelah dia bertanya yang kedua kali atau ketiga kalinya, Asy’at bin Qais menariknya, lalu Rasulullah ShalallaHu alaiHi wa sallam bersabda,

“Patuhilah dan setialah (kepada mereka). Sesungguhnya kewajiban mereka adalah apa yang dibebankan kepada mereka, dan kewajiban kamu adalah semata – mata apa yang dibebankan kepada kamu” (HR. Muslim, Kitab Al Imarah, Bab Thaa’atul umaraa-i wa-in mana’ul huquuq)

Demikianlah kaum muslimin diwajibkan untuk taat kepada pemimpin walaupun mereka para pemimpin mengambil hak dan berbuat zhalim, Rasulullah ShalallaHu alaiHi wa sallam juga telah bersabda,

“Patuh dan taatilah pemimpinmu walaupun dia memukul punggungmu dan mengambil hartamu, patuhilah dan taatilah” (HR. Muslim 12/236-237)

Namun kepatuhan disini bukanlah kepatuhan untuk bermaksiat kepada Allah sebagaimana sabda Rasulullah ShalallaHu alaiHi wa sallam berikut ini,

“Laa thaa’ata fii ma’shiyatillahi innamath thaa ‘atu fil ma’ruufi” yang artinya “Tidak ada ketaatan dalam bermaksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu hanyalah dalam kebaikan” (HR. Bukhari)

Kepatuhan yang dimaksud disini adalah kepatuhan dalam hal yang ma’ruf, seperti contoh pada hadits berikut ini,

Rasulullah ShalallaHu alaiHi wa sallam bersabda, “Wa idzaas tunfirtum, fanfiruu !” yang artinya “Dan jika kalian diperintahkan untuk pergi berperang (berjihad), maka berangkatlah !” (HR. Bukhari no. 1834 dan Muslim no. 1353)

Ini merupakan perkara yang tidak diketahui kebanyakan dari kaum muslimin (baca : Mustafa Kemal At Tartuk – Bapak Nasionalisme Turki dan lainnya) ketika mereka melihat kerusakan dan kezhaliman para khalifah terakhir dari Kekhalifahan Islam Dinasti Turki Utmani, mereka lalu berusaha bekerja sama dengan orang – orang kafir untuk meleyapkan Khilafah Al Islamiyyah Al Utsmani tahun 1924 (Cermati juga jatuhnya Darul Islam Irak ke tangan Al Kufar – lihat bagaimana sebagian rakyat Irak tidak membantu Saddam Husain, pemimpin mereka yang muslim, bahkan bersikap sebaliknya !).

Mereka lupa akan larangan memberontak dari para pemimpin selama belum melihat kekafiran dan kesyirikan pemimpin mereka yang secara jelas yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Ta’ala dan diputuskan oleh para ulama’ rabbani berdasarkan kaidah – kaidah fikih dakwah yang diambil dari Al Qur’an dan As Sunnah serta sikap – sikap salafush shalih (generasi shalih terdahulu).

Dari Ummul Mukminin Ummu Salamah Hindun binti Abu Umayyah ra dari Nabi ShalallaHu alaiHi wa sallam beliau bersabda,

”Sesungguhnya akan diangkat untuk kalian beberapa penguasa dan kalian akan mengetahui kemunkarannya. Maka siapa saja yang benci bebaslah ia, dan siapa saja yang mengingkarinya, maka selamatlah ia, tetapi orang yang senang dan mengikutinya maka tersesatlah ia” Para sahabat bertanya, “Apakah tidak sebaiknya kita memerangi mereka ?” Beliau bersabda, “Jangan ! Selama mereka masih mengerjakan shalat bersamamu” (HR. Muslim)

Dan kepada kaum muslimin yang ingin menasehati pemerintah muslim yang zhalim maka hendaknya dilakukan secara diam – diam atau berdua saja. Janganlah menasehatinya secara terang – terangan atau dengan cara berdemonstrasi seperti yang marak dilakukan akhir – akhir ini karena Rasulullah ShalallaHu alaiHi wa sallam bersabda dari riwayat sahabat Iyadh bin Ghunaim ra.,

”Barang siapa hendak menasehati penguasa maka janganlah secara terang – terangan, melainkan ambil tangannya dan berdua dengannya. Apabila ia menerimanya maka itu adalah untukmu, kecuali apabila ia enggan maka apa yang ada padanya adalah baginya sendiri” (HR Ahmad III/403-404, Al Hakim III/290, Al Baihaqi dan lainnya hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Kitab Adz Dzilal)

Maka dari itu Usamah bin Zaid ra. ketika menasehati Khalifah Islam Utsman bin Affan ra. dilakukannya dengan secara diam – diam sebagaimana atsar sahabat berikut ini :

Dari Ubaidilah bin Khiyar berkata, “Aku mendatangi Usamah bin Zaid ra. dan aku katakan kepadanya, ‘Mengapa engkau tidak menasehati Utsman bin Affan ra. untuk menegakan hukum had atas Al Walid ?’. Maka Usamah bin Zaid ra. menjawab, ‘Apakah kamu mengira aku tidak menasehatinya kecuali harus dihadapanmu ? demi Allah, sungguh aku telah menasehatinya secara sembunyi – sembunyi antara aku dan ia saja. Dan aku tidak ingin membuka pintu kejelekan dan aku bukanlah orang yang pertama kali membukanya” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sering sekali terdengar perkataan celaan dan hinaan di dalam aksi – aksi demonstrasi yang ditujukan kepada para penguasa muslim, yang mana hal ini sesungguhnya menyimpang dari manhaj salafush shalih, jalannya para salafush shalih, ahlus sunnah wal jama’ah.

Imam Al Barbahary rahimahullah (wafat 392 H) berkata, “Jika anda melihat orang mendo’akan keburukan kepada pemimpin, ketahuilah bahwa ia termasuk salah satu pengikut hawa nafsu, namun bila anda melihat orang mendoakan kebaikan kepada kepada seorang pemimpin, ketahuilah bahwa ia termasuk golongan ahlus sunnah, insya Allah” (Kitab Syahrus Sunnah)

Abu Ali Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata, “Jikalau aku mempunyai doa yang baik yang akan dikabulkan, maka semuanya akan aku tujukan bagi para pemimpin”, lalu ia ditanya, “Wahai Abu Ali jelaskan maksud ucapanmu tersebut ?”, beliau berkata, “Bila doa itu hanya aku tujukan bagi diriku, tidak lebih hanya bermanfaat bagi diriku, namun apabila aku tujukan kepada pemimpin dan ternyata para pemimpin berubah menjadi baik, maka semua orang dan negara akan merasakan manfaat dan kebaikannya”

Dan menasehati Umara’ secara diam – diam memang merupakan suatu amal shalih yang berat namun demikian pahala yang didapatkannya pun sangatlah besar karena hal tersebut adalah salah satu bentuk jihad sebagaimana keterangan hadits – hadits yang diambil dari Kitab Riyadhus Shalihin berikut ini :

Dari Abu Sa’id Al Khudri ra., dari Nabi ShalallaHu alaiHi wa sallam, beliau bersabda,”Afdhalul jihaadi kalimatu ‘adlin sulthaanin jaair” yang artinya “Seutama – utamanya jihad adalah mengatakan keadilan di depan penguasa yang menyeleweng” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dia berkata, “Hadits hasan”, hadits no. 199 pada Kitab Riyadush Shalihin oleh Imam An Nawawi)

Pada hadits lain Rasulullah ShalallaHu alaiHi wa sallam berkata pada seseorang yang bertanya tentang jihad apa yang paling utama, maka Rasulullah ShalallaHu alaiHi wa sallam menjawab,”Kalimatun haqqin ‘inda sulthaanin jaair” yang artinya “Mengatakan kalimat yang benar di depan penguasa yang menyeleweng” (HR. An Nasa’i dengan sanad shahih, hadits no. 200 pada Kitab Riyadush Shalihin, dari sahabat Abu Abdullah Al Ahmasi ra.)

Maraji’

1. Hukum Memberontak Kepada Penguasa Muslim, Syaikh Fawaz bin Yahya Al Ghuslan, Pustaka Al Atsari, Bogor, Cetakan Pertama, Jumadil Tsaniyah 1424 H/Agustus 2003 M.

2. Mengapa Memilih Manhaj Salaf ?, Syaikh Salam bin Ied Al Hilaly, Pustaka Imam Bukhari, Solo, Cetakan Ketiga, Muharram 1426 H/Maret 2005 M.

3. Syarah ‘Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Pustaka At Taqwa, Bogor, Cetakan Kedua, Jumadil Akhir 1425 H/Agustus 2004 M.

4. Tarjamah Riyadush Shalihin, Penulis : Imam An Nawawi, Takhrij : Syaikh Al Albani, Duta Ilmu, Surabaya, Cetakan Kedua, Oktober 2004 (Edisi Revisi).

from:http://almuhandisun.blogspot.com/

MENGENAL TABI’IN

Definisi Tabi’i

Secara bahasa kata Tabi’in merupakan bentuk jamak (Plural) dari Tabi’i atau Tabi’. Tabi’ merupakan Ism Fa’il dari kata kerja Tabi’a. Bila dikatakan, Tabi’ahu fulan, maknanya Masya Khalfahu (Si fulan berjalan di belakangnya).

Secara istilah adalah orang yang bertemu dengan shahabat dalam keadaan Muslim dan meninggal dunia dalam Islam pula. Ada yang mengatakan, Tabi’i adalah orang yang menemati shahabat.

Faedahnya

Di antara faedah mengenal Tabi’in adalah agar dapat membedakan mana hadits Mursal (ucapan Tabi’i yang meriwayatkan langsung dari Nabi SAW tanpa menyebutkan shahabat) dan mana hadits Muttashil (bersambung sanadnya hingga kepada Nabi SAW).

Thabaqat Tabi’in

Para ulama berbeda pendapat mengenai Thabaqat (tingkatan) Tabi’in. Karena itu, mereka mengklasifikasikannya berdasarkan pandangan masing-masing, di antaranya:
a. Imam Muslim menjadikannya tiga Thabaqat
b. Ibn Sa’d menjadikannya empat Thabaqat
c. Al-Hakim menjadikannya lima belas Thabaqat, yang pertamanya adalah orang yang bertemu dengan sepuluh shahabat yang diberi kabar gembira untuk masuk surga.

Siapa Mukhadhramin?

Kata Mukhadhramin merupakan bentuk jamak (plural) dari kata Mukhadhram. Pengertiannya adalah orang yang hidup pada masa Jahiliyah dan masa Nabi SAW lalu masuk Islam akan tetapi ia tidak sempat melihat beliau SAW. Menurut pendapat yang shahih, Mukhadhramin dimasukkan ke dalam kategori kalangan Tabi’in.

Jumlah mereka ditaksir sebanyak 20 orang seperti yang dihitung oleh Imam Muslim.

Akan tetapi pendapat yang tepat, bahwa jumlah mereka lebih dari itu, di antara nama mereka terdapat Abu ‘Utsman an-Nahdi dan al-Aswad bin Yazid an-Nakha’iy.

Siapa Tujuh Fuqaha?

Di antara deretan para tokoh besar Tabi’in adalah mereka yang disebut al-Fuqaha as-Sab’’ah (Tujuh Fuqaha). Mereka-lah para ulama besar kalangan Tabi’in dan semuanya berasal dari Madinah. Mereka adalah:
1. Sa’id bin al-Musayyib
2. al-Qasim bin Muhammad
3. ‘Urwah bin az-Zubair
4. Kharijah bin Zaid
5. Abu Salamah bin ‘Abdurrahman
6. ‘Ubaidullah bin ‘Abdullah bin ‘Utbah
7. Sulaiman bin Yasar

(Dalam hal ini, Ibn al-Mubarak memasukkan Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar menggantikan Abu Salamah. Sedangkan Abu az-Zinad memasukkan Abu Bakar bin ‘Abdurrahman menggantikan dua nama; Salim dan Abu Salamah)

Siapa Kalangan Tabi’in Yang Paling Utama?

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai siapa di antara kalangan Tabi’in tersebut yang paling utama. Pendapat yang masyhur bahwa yang paling utama di antara mereka adalah Sa’id bin al-Musayyib. Abu ‘Abdillah, Muhammad bin Khafif asy-Syairazi berkata, “Ahli Madinah mengatakan, Tabi’in paling utama adalah Sa’id bin al-Musayyab. Ahli Kufah mengatakan, ‘Uwais al-Qarni.’ Ahli Bashrah mengatakan, ‘al-Hasan al-Bashari.’”

Siapa Kalangan Tabi’iyyat Yang Paling Utama?

Abu Bakar bin Abu Daud berkata, “Dua wanita tokoh utama kalangan Tabi’iyyat (para wanita kalangan Tabi’in) adalah Hafshoh binti Sirin dan ‘Amrah binti ‘Abdurrahman. Setelah itu, Ummu ad-Darda’.”*

Karya-Karya Yang Paling Masyhur Tentang Tabi’in

Di antaranya adalah kitab Ma’rifah at-Tabi’in karya Abu al-Mithraf bin Futhais al-Andalusi.**

* Yang dimaksud di sini adalah Ummu ad-Darda’ ash-Shugra (isteri muda Abu ad-Darda’) yang bernama Hujaimah (ada yang menyebutnya, Juhaimah). Sedangkan Ummu ad-Darda’ al-Kubra (isteri tua Abu ad-Darda’) bernama Khairah yang merupakan seorang wanita shahabat.

** Lihat, ar-Risalah al-Mustathrifah, dari hal. 105

(SUMBER: Taysir Mushtholah al-Hadits karya Dr. Mahmud ath-Thahhan, hal.202-203, penerbit Maktabah al-Ma’arif, Riyadh, Cet.IX, tahun 1997/1417 H)

100 tokoh dunia paling berpengaruh dalam sejarah menurut Michael H. Hart

100 tokoh dunia paling berpengaruh dalam sejarah menurut Michael H. Hart, yang disusun pada tahun 1978. Urutan tokoh tersebut sebagai berikut:


  • Muhammad Shalallahu `Alayhi Wassalam
  • Isaac Newton
  • Yesus Kristus
  • Siddhartha Gautama
  • Kong Hu Cu (filsuf)
  • Paulus dari Tarsus
  • Cai Lun
  • Johann Gutenberg
  • Christopher Columbus
  • Albert Einstein
  • Louis Pasteur
  • Galileo Galilei
  • Aristoteles
  • Euklides
  • Musa
  • Musa (Kristen)
  • Charles Darwin
  • Qin Shi Huang
  • Octavianus
  • Nikolaus Kopernikus
  • Antoine Lavoisier
  • Konstantinus I
  • James Watt
  • Michael Faraday
  • James Clerk Maxwell
  • Martin Luther
  • George Washington
  • Karl Marx
  • Wright Bersaudara
  • Jenghis Khan
  • Adam Smith
  • Edward de Vere
  • John Dalton
  • Alexander Agung
  • Napoleon Bonaparte
  • Thomas Alva Edison
  • Antony van Leeuwenhoek
  • William Thomas Green Morton
  • Guglielmo Marconi
  • Adolf Hitler
  • Plato
  • Oliver Cromwell
  • Alexander Graham Bell
  • Alexander Fleming
  • John Locke
  • Ludwig van Beethoven
  • Werner Heisenberg
  • Louis-Jacques-Mandé Daguerre
  • Simón Bolívar
  • Rene Descartes
  • Michaelangelo Buonarroti
  • Paus Urbanus II
  • Umar bin Khattab
  • Asoka
  • Agustinus dari Hippo
  • William Harvey
  • Ernest Rutherford
  • Yohanes Calvin
  • Gregor Mendel
  • Max Planck
  • Joseph Lister
  • Nikolaus Otto
  • Francisco Pizarro
  • Hernán Cortés
  • Thomas Jefferson
  • Isabella dari Kastilia
  • Josef Stalin
  • Julius Caesar
  • William sang Penakluk
  • Sigmund Freud
  • Edward Jenner
  • Wilhelm Conrad Röntgen
  • Johann Sebastian Bach
  • Lao Tzu
  • Voltaire
  • Johannes Kepler
  • Enrico Fermi
  • Leonhard Euler
  • Jean-Jacques Rousseau
  • Niccolò Machiavelli
  • Thomas Malthus
  • John F. Kennedy
  • Gregory Pincus
  • Vladimir Lenin
  • Vasco da Gama
  • Koresy yang Agung
  • Peter I
  • Mao Zedong
  • Henry Ford
  • Mensius
  • Zarathustra
  • Elizabeth I dari Britania Raya
  • Mikhail Gorbachev
  • Menes
  • Charlemagne
  • Homerus
 
back to top